Select Menu

.

.

Random Posts

Flexible Home Layout

Tabs

SCIENCE & TECHNOLOGY

Games & Multimedia

Main menu section

Sub menu section

.

.

Lorem 1

Technology

.

.

Circle Gallery

TRIBRATA NEWS

TRIBRATA POLDA KALSEL

News

.

.

Lorem 4







Pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2016 Skj.09.00 wita  Bertempat di Polsek Binuang Dilaksanakan Pertemuan antara Kapolsek Binuang,Dishub Kab.Tapin dengan  Juru Parkir di Pasar Binuang. 

Kegiatan Tersebut menanggapi adanya surat Kaleng Masyarakat Kepolres Tapin Tentang Biaya Parkir yang Mahal/ Pungli dan legalitas Juru Parkir tersebut.

Dalam Pertemuan diadakan pendataan Juru Parkir yang legal dari dishub Kab. Tapin . Juru Parkir Ilegal, Tarif Parkir,serta atribut /Tanda pengenal  juru Parkir dan Penertiban Juru Parkir Ilegal dalam Pertemuan Tersebut di hadiri oleh Kapolsek Binuang IPTU Fathony B.A SiK, Perwakilan Dishub Kab. Tapin Bapa Daman.Sos, Kanit Bimas Polsek Binuang, Para Juru Parkir di Pasar Binuang dan Undangan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian Polsek Binuang masih menghimbau kepada juru parkir untuk tidak memberatkan dan tidak melakukan pemaksaan terhadap pengemudi yang parkir, dan dan dihimbau kepda masyarakat apabila ada paksaan atau ancaman terhadap pungutan parkir segera laporkan ke Polsek Binuang.
 
Polsek Candi Laras Utara Polres Tapin pd hr Rabu tgl 02 Nopember 2016 skj. 16.30 wita berhasil tangkap tangan 2 (dua) orang laki laki karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin berupa obat jenis Carhophen / Zenith

penangkapan tersebut terjadi di dusun Kalampan Desa Keladan Kec. CLU Kab. Tapin dengan dua orang tersangka :
1.Muhammad Rizki, Anjir Muara, 05 Mei 1997,suku Banjar, pekerjaaan Swasta,alamat Desa Sungai Pungu Rt 01 Kec Anjir Muara Kab. Batola.
2. Firdaus Bin Syahrani, Anjir Muara 09 April 1999,suku banjar,agama islam,pekerjaan swasta,alamat Desa Sungai Pungu Rt 01 Kec Anjir Muara Kab Batola

dari enangkapan tersebut Polsek CLU Polres Tapin dengan dipimpin oleh Kapolsek Ipda Arul berhasil menyita
- 300 Butir carnophen Zenith / 30 Keping carnophen zenith
- 1(satu) buah handphone merk blackberry dengan warna putih seri gemini 2
- 1 (satu) buah handphone merk Maxtron warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah hitam DA 3610 NC

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek CLU dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.

DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT UNTUK MENJAUHI SEGALA JENIS NARKOBA.