Select Menu

.

.

Random Posts

Flexible Home Layout

Tabs

SCIENCE & TECHNOLOGY

Games & Multimedia

Main menu section

Sub menu section

.

.

Lorem 1

Technology

.

.

Circle Gallery

TRIBRATA NEWS

TRIBRATA POLDA KALSEL

News

.

.

Lorem 4


Polsek Bungur Polres Tapin amankan pelaku pencurian sepeda motor / curanmor pada hari selasa 19 Juli 2016 pukul 15.30 wita an. Iyung 17 tahun, warga Desa Balawaian kec.Piani Kab. Tapin.

Pelaku mengambil ranmor jenis yamaha vixion DA 3334 KT  milik sdr M Kadafi warga Ds.Bungur Kec.Bungur kab. Tapin.pelaku mengambil ranmor dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T.  Pelapor melihat ranmor miliknya yang diparkir di seberang rumahnya persisnya didepan PDAM Rantau dibawa oleh orang yang tidak dikenal kemudian pelapor mendatangi sepeda motornya tersebut dan mengamankan orang yang membawa ranmornya tersebut dan pada saat diamankan kunci sudah dalam keadaan rusak dan di rusak oleh pelaku dengan menggunakan kunci T yang amsil tertancap di kendaraan bermotor tersebut. Dan pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Bungur. Oleh Polsek Bungur dan satreskrim Polres Tapin untuk dilakukan pengembangan perkara.

-


Pada hari Selasa 19 Juli 2016 pukul 13.00 wita di Ds.Ayunan  Papan Rt 02/01 Kec.Lokpaikat kab.Tapin Satres Narkoba Polres Tapin dengan dipimpin oleh Iptu Fathurahman,SH berhasil menangkap dua orang disebuah warung yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, dua orang tersebut yaitu an.Rahmadhani , 29 tahun warga ayunan papan kec.Lokpaikat dan sdr Maulidi ,36 tahun warga Ds.sungai Paring Kec.Kandangan Kab.HSS.

Pada saat penangkapan tersebut satres narkoba berhasil mengamankan dan menyita barang bukti yaitu satu paket klip kecil narkotika jenis asbu dengan berat kotor 0,27 berat bersih 0.10 gr,, satu buah tutup botol yang sudah dirakit bersama sedotan plastik warna putih,,satu buah korek mancis,,satu buah pipet kaca,, tiga buah Hp.

Untuk tersangka dan barang  bukti dibawa dan diamanakan di sat reskrim Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan perdaran gelap markotika jenis sabu.

Polres Tapin menghimbau kepada warga masyarakat Tapin khusunya dan warga negara Indonesia umumnya untuk menjauhi dan menghindari dari peredaran narkotika.
-