Select Menu

.

.

Random Posts

Flexible Home Layout

Tabs

SCIENCE & TECHNOLOGY

Games & Multimedia

Main menu section

Sub menu section

.

.

Lorem 1

Technology

.

.

Circle Gallery

TRIBRATA NEWS

TRIBRATA POLDA KALSEL

News

.

.

Lorem 4









Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW oleh Polres Tapin

A. Waktu
     hari selasa tgl 27-12-2016.
      Pukul 09.00 wita
B. Tempat
     masjid al amanah Polres Tapin.
C. Penceramah
     KH.M.Hasnan dari Rantau.
D. Kegiatan dihadiri dan diikuti oleh :
     -. Kapolres Tapin
     -. Wakapolres Tapin
     -. Pr Kabag Kasat Kasi dan KaSPKT
     -. Anggota Polres Tapin
     -. Para Kapolsek dan 4 org agt
        polsek    jajaran Polres Tapin.
     -. Para ASN  Polres Tapin
-. Ketua Bhayangkari Cab.Tapin dan pengurus serta anggota Bhayangkari cab.Tapin.

E. Tema
     Dengan meneladani akhlak dan kepemimpinan Nabi besat Muhammad SAW Kita wujudkan POLRI yg Profesional Modern dan Terpercaya.

Dalam Sambutan Kapolres Tapin mengajak kepada para personel Polres Tapin senantiasa untuk mengikuti dan mencontoh sikap dan perilaku Nabi Muhammas SAW.






Pada hari jumat tanggal 09 desember  2016 Skj 00.15 wita bertempat disebuah warung di jalan houling kel.tambarangan kec.tapin selatan kab.tapin tepatnya di depan warung.

korban
Nama  muhammad amin bin akub .29 tahun.laki2, swasta alamat desa suato tatakan kec.tapin selatan kab.tapin.

saksi-saksi

1. Ruslan bin basram .58 tahun . Pensiunan pns. Laki-laki. Islam . Alamat nes 17 desa.rumintin kec.tapsel kab tapin
2. Suhaili.56hn. Swasta.laki-laki . Alamat nes 17 desa.rumintin kec. Tapsel kab tapin

terlapor
Lidik

Barbuk

1 bilah sajam yg ada bercak darahnya.
2 pasang sendal.
1 lembar baju yg ada bercak darahnya.


Pada hari jumat tanggal 09 desember 2016 skj 00.15 wita bertempat di jalan houling desa rumintin kec. Tapsel kab.tapin tepatnya di depan sebuah warung tlah terjadi tindak pidana  penganiayaan berat yg mengakibatkan meninggal dunia yang mana sebelumnya saksi An.Ruslan melihat orang berlarian langsung mendatangi dan menemukan korban sdr.m.amin sdh tergeletak di jembatan menuju warung dan seluruh org yg ada diwarung sdh tidak ada lagi kosong ditinggalkan kemudian sdr.ruslan meminta seseorang untk melaporkan kejadian tersebut kepolsek kemudian anggota polsek dan anggota polres mendatangi tkp





 Pd hari selasa tgl 06 Des 2016 Skj. 18.00 wita telah dilaporkan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di Gang family rt 001/001 Desa Tungkap Kec. Binuang Kab. Tapin atau tepatnya di dekat rumah tersangka sdr ARMI BIN ANTUNG MURJANI


di TKP: Gang family rt 001/001 Ds. Tungkap Kec. Binuang Kab. Tapin atau tepatnya di dekat rumah tersangka sdr. ARMI BIN ANTUNG MURJANI

Barang Bukti:
- uang sejumlah Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- 24(dua puluh empat) butir obat jenis charnophen merk zenith
Pd hari selasa tgl 01 Des  2016 skj. 18.00 wita bertempat di Gang family rt 001/001 Ds Tungkap Kec. Binuang Kab. Tapin atau tepatnya di dekat rumah tersangka sdr. ARMI BIN ANTUNG MURJANI tlh tertangkap tangan laki-laki yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yg tdk memiliki ijin edar dan/atau tdk memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau setidaknya tdk memiliki keahlian kewenangan utk melakukan praktek kefarmasian, yg mana awalnya agt polsek binuang mendapatkan informasi bahwa ada transaksi menyediakan sediaan farmasi yg sudah dicabut ijin edarnya. Selanjutnya, agt polsek binuang yg dipimpin langsung oleh kapolsek Binuang melakukan penggerebekan dan didapatkan seorang laki-laki yg ciri-cirinya sama dengan informasi yang didapatkan agt polsek binuang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan uang hasil penjualan obat charnophen merk zenith sebanyak Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Setelah itu uang hasil penjualan diamankan ke kantor polsek binuang, tak berapa lama agt polsek binuang mendapatkan informasi ada orang mabuk setelah didatangi dan diperiksa ditemukan obat charnophen merk zenith. Kemudian orang tersebut diintrogasi mengaku membeli barang berupa obat jenis charnophen merk zenith tersebut dari sdr ARMI BIN ANTUNG MURJANI . selanjutnya orang mabuk tersebut diketahui bernama SURIANSYAH diamankan kekantor polsek binuang untuk proses lebih lanjut






Team buser Polres Tapin pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 telah melakukan penangkapan terhadap seorang laku laki pelaku TP pencabulan terhadap anak d bawah umur


Pelapor :
NOOR AMNAH  binti TAHA perempuan 37 tahun ibu rumah tangga almt jalan Perumnas dulang kec Taput Kab Tapin

Korban :
ERLINA ALFINA permpuan 14 thn pelajar alamat  Perumnas dulang kec Tapin Utara kab Tapin.

SITI KHADIJAH 13 tahun pelajar alamat desa Tambarangan kec Tapin selatan Kab Tapin

SAKSI  :
Rosita 15 tahun perempuan pelajar alamat Desa Harapan masa kec Tapin selatan Kab Tapin

 TKP: Stadion Datu Muning kec Tapin Utara kab Tapin

D. Terlapor :
 Muhammad Jupriansyah bin yusri,laki laki 32 tahun,pek Swasta  alamat kelurahan Kupang kec Tapin Utara Kab Tapin

E. Saksi:
1. Pelapor.
2.korban
3. Sdri Rosita

F. Barang Bukti:
- 1 lembar baju kemeja panjang warna  merah motif kotak kotak
- 1 bh camera merk Canon
- 1 bh laptop

G: USK: sekira bulan september 2016 korban dicabuli tersangka pada saat sesi pemotretan /model foto yg dilaks tsk terhadap krbn yg mana krbn kenal dgn tsk awalnya pd saat krbn memesan stiker d percetakan IBNU SINA cangkring pd saat itu tsk sedang jaga kemudian tsk meminta pin bb krbn dgn mksud supaya setelah stiker jadi krbn bisa dihubungi akan tetapi setelah berteman lwt bbm tsk malah merayu krbn utk dijadikan foto model setelah kbn dpt ijin dr ortu selanjutnya tsk mengajak kbn utk sesi pemotretan tempat d stadiun dt muning selanjutnya pada saat sesi pemotretan tsk mencabuli kbn dgn cara meraba raba bagian tubuh korban dan mencium pipi kbn dari belakang atas kejadian tsb ortu kbn melap ke polres Tpn.

H. Tindakan yg diambil:
- Menerima Laporan /membuat LP,
- Melakukan pemeriksan introgasi thdp saksi-saksi ( saksi pelapor saksi kbn saksi saksi lain)
-Kap tersangka

I.Rencana tindak lanjut :
- Gelar perkara
- sprin sidik , mindik lain
-Bap ( Pro justitia) saksi pelapor,saksi korban,saksi lain
-Buat kelengkapan mindik

J.Pasal yang d sangkakan :
Pasal 82 ayat (1)g perpu No 1 thn 2016 jo subs pasal 76 E Uu no 35 thn 2014 ttg perlindungan anak atau pasal 290 KUHP ttg pencabulan trhadap anak d bwh umur




Pd hari rabu tgl 23 Nov 2016 Skj. 21. 20 wita bertempat di warung jalan Houling batu bara  Kec.Salam Babaris Kab.Tapin Polsek Salam Babaris mengamankan seorang laki-laki scr tanpa hak membawa sajam tanpa ijin.

Penangkapan dilaksanakan di  warung jalan Houling batu bara Kec. Salam Babaris Kab.Tapin

Dari hasil penangkapan tersebut Polsek Salam Babaris dengan di pimpin oleh Kapolsek Ipda Komang berhasil menyita 1 (satu) bilah sajam jenis keris Sampana dengan panjang 21 Cm kumpang dan gagang warna kuning

Polsek Salam Babaris melaksanakan pekat yg di pimpin Kapolsek di warung jalan Houling batu bara pada saat pengunjung warung di geledah 1 orang di temukan membawa senjata tajam tanpa ijin An.SARKANI BIN SAIRI warga Ds.Kalumpang Kec. Bungur yang mana sajam tersebut di simpan atau di selipkan dalam bajunya. kemudian pelaku/terlapor beserta bb langsung diamankan ke Polsek salam babaris utk Proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Salam Babaris, dan pelaku di ancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara.

Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membawa senjatan tajam ditempat umum dalam bentuk apapun.






Pada hari Jum'at 18 November 2016 Polsek Bungur Polres Tapin telah mengamankan satu orang membawa senjata tajam.

A).  TKP : ds banua padang hilir kec bungur kab tapin tepatnya di bundaran bungur

B).  Pelapor:
NOOR HAYATI , rantau 27 september 1995, polri, aspol res tapin

C). Terlapor : DAUSAGUSTUS, tapin 17 agustus 1985,Petani/Pekebun,Ds. Sungai salai rt 003 kec candi laras utara kab tapin


D). Saksi :
1. AHMAD CHAIRUL,surabaya 07 juni 1979,polri,aspol res tapin.
2. SF ANANTO ANDRIADI, banjarbaru  27 juli 1984,polri,aspol res tapin.

E). Barang bukti
- 1(satu) bilah senjata tajam jenisnsampana terbuat dari besi berujung runcing lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu berwarna kuning ke coklatan dan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna kuning kecoklatan panjang kurang lebih 26 cm

1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi berujung runcing dan salah satu sisi nya tajam lengkap dengan kompang terbuat dari kayu berwarna coklat dan kayu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 15 cm

1 ( satu) buah tas merk naval berwarna abu abu

F). USK
Pada jum'at tanggal 18 november 2016 skj 07.30 wita bertempat di desa banua padang hilir kec bungur kab tapin tepat nya di bundaran bungur saat anggota kepolisian resort tapin melaksanakan giat oprasi zebra intan tahun 2016 berhasil mengamankan seorang laki laki sehubungan membwa senjata tanpa ijin selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor kepolisian  sektor bungur untuk proses hukum, pelaku diancam dengan hukuman penjara 10 tahun sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No  12  / drt thn 1951.






Hari Rabu 16 November 2016 pukul 07.00 wita dimulainya operasi kepolisian terpusat kewilayahan Zebra Intan 2016 Polres Tapin dengan ditandainya apel gelar pasukan operasi zebra Intan 2016 Polres Tapin.

Dalam gelar pasukan tersebut dihadiri oleh FKPD Tapin dan diikuti oleh kodim 1010 Rantau, Dishubkominfo Tapin, Satpol PP tapin senkom dan Pramuka,

Operasi kepolsian terpusat kewilayahan dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia tidak terkecuali Polres Tapin. Operasi selama 14 hari dimulai tanggal 16 s/d 29 November 2016 dengan sasaran penguna jalan raya.

 Dimbau kepada warga masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya,pake helm, bawa SIM STNK dan pastikan kendaraan laik jalan dan pasang sefty bell pagi pengguna ranmor roda 4.

Dalam amanat Kapolres Tapin membacakan amanat Kakorp Lantas Polri Irjen Pol. Agung Budi Maryoto.MSi.





















PENGUATAN HARKAMTIBMAS personel Res Tapin dgn Stake Holder yg ada di Kab Tapin dlm bentuk APEL BESAR  & DEKLARASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KESADARAN DAN PERAN MASYARAKAT TERHADAP KAMTIBMAS UNTUK MEMELIHARA KEBHINEKAAN CINTA DAMAI DI KABUPATEN TAPIN TAHUN 2016, sbb :

A. Pelaksanaan :
- Hari Rabu,  16 Nopember 2016
- Jam 09.00 wita  s/d selesai

B. Tempat :
Halaman Dwi Dharma Kab Tapin

C. Kegiatan  di Pimpin Oleh :
- BUPATI TAPIN selaku Inspektur Upc

Serta dihadiri oleh :
- Wakil Bupati Tapin
- Kapolres Tapin
- Dandim 1010 Rantau
- Kajari Rantau
- Ketua Pengadilan Rantau
- Wakapolres Tapin
- Sekda Tapin
- Kalapas Rantau
- Ketua MUI Kab Tapin
- Ketua FKUB Kab Tapin
- Unsur Muspida Kab Tapin
- Para Kapolsek jjrn Res Tapin
- Para Danramil jjrn Kodim 1010 Rantau
- ASN Kab Tapin
- Anggota Res Tapin
- Anggota Kodim 1010 Rantau
- Anggota Satpol PP Kab Tapin
- Tomas, Toga, Toda  dan Todat Kab Tapin

D. Peserta Apel :
1 ton Kodim 1010 Rantau;
1 ton Gabungan Staf Res Tapin;
1 ton Gabungan Sat Reskrim, Intel dan Narkoba Res Tapin;
1 ton ASN Res Tapin;
1 ton Pol PP Tapin;
1 ton Senkom Tapin;
1 ton Gab Masyarakat Perwakilan Tapin
(Tokoh Formal FKPM (Forum Komunikasi Perpolisian Masyarakat), FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), FKDM ( Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), KARANG TARUNA, Dewan Adat Dayak (DAD), Maupun Tokoh Informal Ulama, Kyai, Habaib, Pendeta, Romo, Biksu, Pemangku / Vinandita, Ormas Keagamaan dan Potensi Masyarakat Binaan Polri)

(Jumlah peserta keseluruhan 750 org)

E. Sarpras :
1. Sound system
2. Meja
3. Kursi

F. Tujuan Kegiatan
Peningkatan Sinergitas polisional dan silaturahmi serta soliditas Anggota Res Tapin dgn semua stake Holder yg terdapat di KabTapin dlm bingkai NKRI.

G. Hasil kegiatan :
▪Dengan dipimpin Bupati Tapin bersama seluruh peserta Apel
Telah Mendeklarasikan Bersama Untuk Meningkatkan Kesadaran dan Peran Masyarakat Terhadap Kamtibmas Untuk Memelihara Kebhinekaan Cinta Damai di Wilayah Kabupaten Tapin.

DEKLARASI BERSAMA
Kami Menyatakan :
1. Bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yg berketuhanan YME yg menjunjung tinggi kebhinekaan dan kesetaraan diantara semua keragaman bangsa;
2.     Saling menghargai perbedaan ajaran agama dan keyakinan masing2 dlm menciptakan suasana damai dlm rangka menjaga persatuan dan kesatuan NKRI;
3.     Sanggup menjaga kerukunan dlm beragama, berbangsa dan bermasyarakat di Indonesiaberdsrkn Pancasila dan UUD 1945;
4.     Menolak sgl bentuk faham dan tindakan radikalisme dan terorisme dg mengatasnamakan agama yg dpt menimbulkan perpecahan di masy dan mengancam kedaulatan NKRI;
5. Memelihara dan mengembangkan nilai luhur sbg landasan moral dan etika dlm membangun peradapan Indonesia.

▪Harapan Bupati Tapin, Kapolres Tapin dan stake holder Kab Tapin bahwa dgn kegiatan ini dpt  terbangun sinergitas dan soliditas dlm menjamin Harkamtibmas kondusif utk  Pembangunan menuju Kab Tapin yg Mandiri Sejahtera yg Agamis








Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismai,SIK
Sampaikan sambutan dalam kegiatan forum silaturahmi TNI-POLRI bersama aparat pemerintah.toga.tomas.todat dan toda dlm memelihara Kebhinekaan guna merefleksi semangat peringatan Hari Pahlawan dalam bingkai persatuan dan kesatuan bángsa. Pd hari Jum'at 11-11-16 pkl 09.00 wita di aula Kodim 1010 Rantau . Kegiatan dihadiri oleh Bupati Tapin dan FKPD Tapin dan Waka Polres Tapin. Kabag Ops dan Kabag Sumda. Kasat Reskrim Polres Tapin serta tokoh agama. Tokoh pemuda. Tokoh adat sekab.Tapin.
Dalam Sambutan Kapolres Tapin menghimbaun dan mengajak semua warga Tapin untuk :
1. saling menjaga kerukunan antar umat beragama
2. saling menjaga toleransi antar umat beragama dan hindari
sikap intoleransi.
3. saling berkerjasama dalam pemberantasan narkoba di
Kab.Tapin.
4. Menghindari konflik dan menyelesaikan konflik dengan
musyawarah.
5. menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif di Kab.Tapin






Pada hari Kamis 10 November 2016 pukul 15.00 wita di halaman Satreskrim Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail,SIK dengan didampingi oleh Waka Polres Tapin, Kabag Ops dan Kasat Reskrim melakukan press release.

Press release dilaksanakan atas keberhasilan Satreskrim Polres Tapin dan Polsek Lokpaikat atas keberhasilan pengungkapan dan penangkapan dua pelaku pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan korban meninggal dunia yang terjadi padahari Selasa tanggal 8 November 2016 di ds.Bataratat Kec. Lokpaikat Kab.Tapin.

Berbekal dengan informasi dari masyarakat Polres Tapin melakukan penyelidikan,pada hari rabu tanggal 09 Nopember 2016 skj 13.30 wita di bengkel samping Gg Bata Merah desa Barokah Kec. Simpang Empat kab. Tanbu oleh tim gabungan Resmob Polda kalsel, Jatanras Tapin, Jatanras Tabalong, dan Jatanras Tanbu melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yang turut membantu dalam perkara 339 sub 365 KUHP, kemudian dari pengembangan di lakukan penangkapan terhadap pelaku utama skj 14.30 wita di Depan gg Sabar Subur desa barokah kec. Simpang Empat Kab. Tanbu kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.











Kapolres Tapin AKBP Zulkifli ismail,SIK mendampingi Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Ade R Suhendi cek ruangan bag / sat / si Polres Tapin dalam kunjungan kerja di Polres Tapin serangkaian pengawasan pemeriksaan ( wasrik ) semua kegiatan Polres Tapin mulai dari kegiatan operasional, pembinaan dan keuangan.

Kegiatan tersebut dilaksnakan pada hari Kamis, 10 November 2016 Irwasda mengikutsertakan team dari Itwasda Polda Kalsel.

Irwasda Polda Kalsel menyatakan semua ruangan pada umumnya bersih dan baik namun ada teguran untuk ruangan administrasi satreskrim perlu dilakukan pembenahan.