Select Menu

.

.

Random Posts

Flexible Home Layout

Tabs

SCIENCE & TECHNOLOGY

Games & Multimedia

Main menu section

Sub menu section

.

.

Lorem 1

Technology

.

.

Circle Gallery

TRIBRATA NEWS

TRIBRATA POLDA KALSEL

News

.

.

Lorem 4



Polsek Lokpaikat Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau setidaknya tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian atau setidaknya setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,  khasiat,  atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub 198 sub 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 27 Okt 2016 skj 08.00 wita di jl. Brigjend H. Hasan basry km. 9 rt 003/001 kec. Lokpaikat kab. Tapin terhadap pelaku sdr FATHUL YAMANI Als AHOL bin M. MAR'E (Alm),  Rantau,  25 agustus 1972, petani/pekebun,  islam,  laki2, jl. Brigjend H. Hasan basry Km. 9 rt 003/001 desa lokpaikat kec lokpaikat.

Dalam penangkapan tersebut Polsek Lokpaikat Polres Tapin berhasil menyita 600 (enam ratus)  butir obat jenis carnophen dan uang tunai  sebesar Rp. 30 .000,- (tiga puluh ribu)  rupiah.

pada hari kamis tanggal 27 oktober 2016 sekira jam 08.00 wita telah tertangkap tangan seorang laki - laki di jalan brigjend H. Hasan Basry rt. 003 rw.  001 desa lokpaikat kec. Lokpaikat kab. Tapin yang melakukan pekerjaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau setidaknya setiap orang yang dengan   memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek lokpaikat untuk proses lebih lanjut.

Dihimbau kepada warga masyarakat untuk turut serta dan berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana narkoba di Kab. Tapin dan dapat menyampaikan semua informasi melalui call center Polres Tapin di nomor 0517.31888.