Select Menu

.

.

Random Posts

Flexible Home Layout

Tabs

SCIENCE & TECHNOLOGY

Games & Multimedia

Main menu section

Sub menu section

.

.

Lorem 1

Technology

.

.

Circle Gallery

TRIBRATA NEWS

TRIBRATA POLDA KALSEL

News

.

.

Lorem 4






Hari Senin tanggal 25 Juli 2016 pukul 18.00 wita Polsek Candi Laras Utara - Polres Tapin berhasil  menangkap dan mengamankan dua orang yang sedang menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tanpa ijin. di Dusun Kalampan Ds.Keladan Kec.Candi Laras Utara Kab.Tapin 

Kedua orang pelaku tersebut yaitu Rofi'i Bin Jaini, 36 tahun warga Aluluh Aluh besar Rt 02 Kec.Aluh Aluh Besar Kab. Tanah laut, dan Syahruji, 33 tahun warga Wanarejo Ds.Damit Hulu Rt 07 Kec.Batu Ampar Kab. Tanah Laut.

Dari hasil penangkapan para pelaku tersebut Polsek Candi Laras Utara Polres Tapin berhasil menyita dan mengamankan 2.500 butir obat jenis carnophen / zineth dan satu buah HP nokia putih 215. Dua orang pelaku tertangkap tangan oleh anggota Polsek CLU pada saat di TKP telah mengedarkan dan tidak memiliki ijin edar atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, para pelaku melanggar pasal 196 sub pasal 197 sub pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun. Untuk pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek candi laras utara untuk proses lebih lanjut.


-