Random Posts
Flexible Home Layout
Tabs
SCIENCE & TECHNOLOGY
Games & Multimedia
Main menu section
Sub menu section
.
Lorem 1
Technology
.
Circle Gallery
‹
›
TRIBRATA NEWS
TRIBRATA POLDA KALSEL
News
.
Lorem 4
TAPIN (13/5) ----- Polsek Bungur Polres Tapin dengan di pimpin oleh Kapolsek Iptu L Manurung amankan zenith 10.540 butir .
Pd hari Kamis tgl 12 Mei 2016 skp 12.30 wita di Jl. Jendral Sudirman Rt. 02 No. 09 Ds. Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin tlh kap 3 (tiga) org pelaku krn mengedarkan sediaan farmasi jenis carnophen.
Terlapor :
- Helmi Rahman Als imi bin Noor Asikin, 36 th, pedagang, Banjar, komp. Asabri blok E Kel. Rangda Malingkung Rt.13 Kec. Tapin Utara Kab. Tapin.
- Sadikin Nor bin Abdul Halim, 27 th Swasta, Banjar, Ds. Pantai Hambawang Timur Rt. 004 Rw 01 Kec. Labuhan Amas Selatan Kab. HST
- Muhammad bin Ujal (alm), 35 th, Buruh harian lepas, Banjar, Jl.Perintis Raya Ds. Kakaran Rt. 002 Kec. Tapin Utara Kab. Tapin
BB :
- 10.540 (sepuluh ribu lima ratus empat puluh) butir obat jenis carnophen.
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) Rupiah
- 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung berwarna hitam
Sesuai dgn Nomor : LP / 11 / V / Kalsel / Res Tapin / Sek Bungur.
(TSK dan BB diamankan di sek bungur) para pelaku diancam hukuman perjara di atas empat tahun penjara.
BERITA - NARKOBA
Kasatres Narkoba Polres Tapin Iptu Fathurahmas,SH satu hari tangkap dua pengedar sabu,pada hari rabu 11 Mei 2015, data sbb :
Kejadian pertama
Rabu tgl 11 Mei 2016 skj.12.00 wita di Km. 94 Pulau pinang kec.Binuang kab tapin Tepatnya di Mushola Pom bensin 94. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Gol 1 jenis sabu sebagaimana di maksud dalam UU.RI No.35 tahun 2009.
TSK:
ANDRI SETIAWAN Bin MISDI, Hatungun 30 januari 1987,Laki-laki, Islam , Swasta, Desa Hatungun Kec.Hatungun Kab. Tapin.
Saksi:
1. M Hermawan 25 Th, Polri, asrama polres tapin kec lokpaikat kab tapin.
2. BUDIANUR, SH, 30 Tahun, Polri, Aspolres Tapin kec lokpaikat kab tapin
BB:
-1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram.
-1 (satu) buah Hp Merk Samsung warna putih beserta sim card nya.
USK:
Pd hari Rabu tgl 11 Mei 2016 Skj. 12.00 wita telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Gol 1 jenis sabu sebagaimana di maksud dalam UU.RI No.35 tahun 2009. Untuk selanjutnya, TSK dan BB d amankn ke Polres tapin utk Proses Lanjut
Kejadian kedua :
Rabu tgl 11 Mei 2016 skj.13.00 wita di Ds. Pulau pinang utara Rt.001 Rw.001 kec.Binuang kab tapin Tepatnya di Sebuah rumah. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Gol 1 jenis sabu sebagaimana di maksud dalam UU.RI No.35 tahun 2009.
TSK:
AGUSTION Bin SAYUD, Binuang 26 Agustus 1983, Laki-laki, Islam , Swasta, Ds. Pulau pinang utara Rt.001 Rw.001 kec.Binuang kab tapin.
Saksi:
1. M Hermawan 25 Th, Polri, asrama polres tapin kec lokpaikat kab tapin.
2. NEKY MARTA WIJAYA, 21 Tahun, Polri, Aspolres Tapin kec lokpaikat kab tapin
BB:
-1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam.
-1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam beserta simcard nya.
-1(satu) pak kantong klip kecil.
-13 (tiga belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 5,45 gram.
-Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
USK:
Pd hari Rabu tgl 11 Mei 2016 Skj. 13.00 wita telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Gol 1 jenis sabu sebagaimana di maksud dalam UU.RI No.35 tahun 2009. Untuk selanjutnya, TSK dan BB d amankn ke Polres tapin utk Proses Lanjut
Kedua pelaku diancam hukuman penjara di atas 4 tahun.
BERITA - NARKOBA
Subscribe to:
Posts (Atom)