Select Menu

.

.

Random Posts

Flexible Home Layout

Tabs

SCIENCE & TECHNOLOGY

Games & Multimedia

Main menu section

Sub menu section

.

.

Lorem 1

Technology

.

.

Circle Gallery

TRIBRATA NEWS

TRIBRATA POLDA KALSEL

News

.

.

Lorem 4










pada hari Jumat  tanggal 07 okt 2016 pukul 08.00 telah ditemukan bagian tubuh sepasang kaki ( kiri dan kanan) yang sudah dalam kondisi rusak (tulang dan sebagian telapak masih ada daging) dan ditemukan pada kedua kaki terdapat gelang yang terbuat dari benang hitam

A. Dasar : -

B. TKP
 Desa Keladan Rt 12/ Kec CLU kab. Tapin

C. Pelapor -


C. Terlapor :


E. Saksi :
1. Sopian,35 th,swasta, desa keladan Rt 05 kec CLU Kab Tapin
2. Toni, 25 th,swasta,Islam,Desa keladan Rt 05 Kec CLU Kab Tapin

F. Barang bukti :
Sepasang kaki manusia


G. USK
Pada hari Jum'at tanggal 12 sept 2016 skj .08.00 wita telah ditemukan sepasang kaki manusia yang telah rusak namun jari kaki msh lengkap ditemukan di Desa keladan Rt 05 Kec CLU Kab Tapin.

 I). Rencana tindak lanjut
1. Mendatangi dan cek TKP.

untuk temu sepasang kaki d  sungai Negara Di Desa Kaladan CLU , langsung di evakuasi ke RS Ulin Bjm, krena sdah kordinasi dg Res Batola dan Res Balangan , diperkirakan sepasang kaki tersebut ada kaitannya dg temu mayat di Wilkum Batola kemarin, sementara info terakhir utk TKP TP di Wilkum Res Balangan dan TSK sdah di amankan, utk perkembangan lebih lanjut dilaporkan kemudian.
pada hari jumat tanggal 07 oktober 2016 skj 01.00 wita di polsek binuang telah di amankan / diserahkan oleh pihak keluarganya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat an :
1.irwan bin darmawan ( alm ), binuang 25 maret 1998 , karyawan swasta, jl.A.yani km 84 RT 004 / 002 no 124 desa tungkap kec binuang kab tapin

2.muhammad akbar rahmatullah bin H muhammad rifani,  binuang 31 juli 1999, Pelajar, jl teluk kaca piring RT 001 / 001 kel raya belanti kec binuang kab tapin

Korban :
Rudiansyah bin asmuri,rantau 15 februari 1994,swasta,jl SMA binuang RT 003 / 002 kel karangan putih kec binuang kab tapin

 TKP: Di Lapangan Besi Kuning atau tepatnya di Jl. A Yani Km 85 Kel. Binuang Kec Binuang Kab Tapin.
C. Pelapor: ASMURI Bin (JAMRAH Alm), 43th, Swasta, Karangan Putih rt.003/002 Kel. Karangan Putih Kec. Binuang Kab. Tapin.

D. Terlapor: Lidik

E. Saksi:
1. Pelapor.
2. ANSHARI, 18th, belum/tdk bekerja, Jl. Pantai Tengah Kel. Raya Belanti Kec. Binuang Kab. Tapin
3. MISRUDIN, 25th, Swasta, Jl. Pantai Tengah Kel. Raya Belanti Kec. Binuang Kab. Tapin

F. Barang Bukti:

- 1(satu) bilah sajam jenis Pisau Herder dgn Panjang mata Pisau kurang lebih 10cm lengkap dgn sarungnya yg terbuat dari kulit warna coklat.
- 1(satu) pasang sandal jepit merk ando warna hitam.
- 1(satu) lembar baju kaos warna merah yg terdapat noda darah.
- 1(satu) lembar jaket warna merah belang putih yg terdapat noda darah.
- 1(satu) lembar celana jeans warna biru yg terdapat noda darah.

G: USK: Pd hari Senin tanggal 03 Oktober 2016 diketahui skj. 02.00 Wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yg mengakibatkan luka berat di Lapangan Besi Kuning atau tepatnya Jl. A Ayani KM 85 Kel. Binuang Kec. Binuang Kab. Tapin. Pelapor mengetahui kejadian tsb dari teman pelapor bahwa anak pelapor/korban yg bernama RUDIANSYAH telah dianiaya oleh seseorang. Setelah diberitahu pelapor langsung mendatangi tempat kejadian tsb tetapi anak pelapor/korban telah dibawa ke Puskesmas. Akibat kejadian rsb anak pelapor/korban mengalami luka robek dibagian kepala, perut, tangan kanan, tangan kiri akibat sabetan senjata tajam dan luka tusuk diperut bagian kiri. Atas kejadian tsb pelapor langsung melaporkan ke Kantor Polsek Binuang





pd hr rabu tgl 05 Oktober 2016 skj. 20.15 wita satres narkoba Polres Tapin berhasil sita 1.500 butir zineth dan mengamankan 1 orang laki laki karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin berupa obat jenis Carhophen / Zenith

A. Dasar:
LP/124/X/ 2016/ Kalsel/ ResTapin Tgl 06 Oktober 2016.                                           

B. TKP:
Di desa Bakalampan kec clu kab tapin tepatnya dipinggir jalan

C. Saksi :
 Bayu triono,umur 22 thn,Polri,Aspol polres Tapin Kel.Bitahan Kec.Lokpaikat Kab. Tapin.
Muhammad Rifni R,umur 22 thn,Polri,Aspol polres Tapin Kel.Bitahan Kec.Lokpaikat Kab. Tapin.

D. Tersangka :
 KHAIRUDIN als IYUY Bin MUHAMMAD NOOR, Banjarmasin 10 April 1985,suku banjar, pekerjaaan swasta,alamat Jln Antasan kecil timur dalam Rt 15 Rw 02 kec Banjarmasin utara.

E. Barang Bukti:

- tas yang berisikan 1500 Butir carnophen Zenith / 15 Box carnophen zenith
- 1(satu) buah handphone merk oppo dengan warna hitam putih beserta sim card
- 1(satu) buah sepeda motor merk jupiter mx dengan warna biru

G: USK:

Pd hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 diketahui skj. 20.15 wita telah tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat jenis carnophen di Di desa Bakalampan kec clu kab tapin tepatnya dipinggir jalan.Yang mana sebelumnya anggota polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi obat obatan terlarang.kemudian anggota polsek melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku.