Random Posts
Flexible Home Layout
Tabs
SCIENCE & TECHNOLOGY
Games & Multimedia
Main menu section
Sub menu section
.
Lorem 1
Technology
.
Circle Gallery
‹
›
TRIBRATA NEWS
TRIBRATA POLDA KALSEL
News
.
Lorem 4
Pada hari Rabu 27 Juli 2016 satres narkoba Polres
Tapin dengan dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Fathurahman,SH telah
melakukan pengambangkan kasus narkoba dengan tersangka Marhadi bin Umar
ttl : Binuang 20 jan 1978, pek swasta, alamt ds Haruban rt
05/005 kec. Binuang kab Tapin.
Hasil
pengembangan kasus narkoba tersebut satresnarkoba Polres Tapin amankan 2
org yang diduga terlibat narkoba, kedua orang laki laki an
Budi Yanto bin Rusli dan Marhadi Bin Umar tlh melakukan TP
penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika Gol I jenis sabu yg mana awalnya dr informasi
masy di
sebuah rumah di sungai Bunut kec Binuang kab Tapin sering terjadi
transaksi
Narkotika jns sabu setelah dilakukan penggeledahan di rumah diamankan
seorang
lakis an. Budi Yanto bin Rusli di rmh tersebut namun setelah silakukan
penggeledahan tidak ditemukan BB namun saat dilkkn tes urine kpd sdr
Budi Yanto
menunjukan hasil positif gun narkotika jns sabu setelah di interogasi
mengambil
barang tsb didaerah ds madurejo Sungkai Kab Banjar setelah dilakukan
pengembangan diamankan seorg laki2 an Marhadi Bin Umar tepatnya di ds
Madurejo
kec Sambung Makmur Kab Banjar dan BB 1 ( satu) paket klip kecil
narkotika jenis
sabu dengan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,09 gram,
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam beserta sim card nya dan 1 (satu) buah hp merk mito warna hitam selanjutnya tersangka di bawa ke polres tapin guna di lakukn pemeriksaan lebih lanjut, oleh karena tempat Tindak Pidana ( Locus Delicti ) dilakukan di wilkum Polres Banjar kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Banjar ( Sat Narkoba ) guna proses selanjutnya.
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam beserta sim card nya dan 1 (satu) buah hp merk mito warna hitam selanjutnya tersangka di bawa ke polres tapin guna di lakukn pemeriksaan lebih lanjut, oleh karena tempat Tindak Pidana ( Locus Delicti ) dilakukan di wilkum Polres Banjar kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Banjar ( Sat Narkoba ) guna proses selanjutnya.
BERITA - NARKOBA
Pada hari Rabu 27 Juli 2016 pkl 19.30 wita di jalan A.Yani Km 83 Ds.Tungkap Kec.Binuang Kab.Tapin. Satreskrim PolresTapin dengan di pimpin oleh KBO Ipda Edy Supandi berhasil menangkap seorang laki laki bernama Sukma bin Syaifullah yang telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dengan sarana alat angkut mobil minibus izusu panther.
Dari kegiatan penangkapan tersebut satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan 800 liter BBM solar bersubsidi, bbm tersebut diangkut menggunakan mobil panthr DA 7462 TX dengan membawa 40 buah jirigen yang berisikan solar masing masing jirigen 20 liter. Dan berhasil diamankan sopir dan pemilik bbm tersebut yaitu Sukma, 27 tahun, warga Ds.Sungkai kec. Simpang empat Kab.Banjar.
untuk menjalani proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan di Satreskrim Polres Tapin.
BERITA - RESKRIM
Pada hari Rabu 27 Juli 2016 pukul 08.30 wita Polsek Binuang Polres Tapin berhasil mengamankan seorang laki laki yang di duga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan atau tidak memenuhi standar di jalan Ayani Km 83 Rt 001 Rw 001 Ds.Tungkap Kec.Binuang kab.Tapin.
Awalnya anggota Polsek Binuang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat obatan jenis carnophen, kemudian anggota Polsek Binuang dengan di pimpin langsung oleh pjs Kapolsek Binuang Ipda Supianor, S.I.Kom meluncur ke alamat yang diinformasikan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan uang sebesar Rp. 250.000,- , 1.570 butir obat dextro, 299 butir zenith dan 486 butir Karmi yang merupakan obat jenis baru yang disimpan di bawah kolong rumah tepatnya di dapur di bawah rak piring.
Dari hasil penggeledahan tersebut Polsek Binuang Polres Tapin berhasil mengamanan seorang laki laki pemilik zineth tersebut yaitu saudara Muhaidi alias Idit Bin Ramlan, 24 tahun, karyawan swasta warga Ds.. Tungkap Rt 001 Rw 001 Kec.Binuang Kab.Tapin.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Binuang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut, dengan ancaman pidana kurungan di atas empat tahun dengan melanggar UU nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan.
BERITA - NARKOBA
Subscribe to:
Posts (Atom)