Select Menu

.

.

Random Posts

Flexible Home Layout

Tabs

SCIENCE & TECHNOLOGY

Games & Multimedia

Main menu section

Sub menu section

.

.

Lorem 1

Technology

.

.

Circle Gallery

TRIBRATA NEWS

TRIBRATA POLDA KALSEL

News

.

.

Lorem 4





Polsek Binuang Polres Tapin pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2017 skj 02.30 Wita telah menangkap seorang laki - laki telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu sdr SALEH Bin ASSARI ,( Alm ) , Pandang , 15 Februari 1980 , Laki - laki , Indonesia , Banjar , Islam , Wiraswasta , Alamat Pandang Rt 001 Kec. Dusun Utara Kab . Barito Selatan

Saleh dutangkap kerena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksut dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 4e Subsider Pasal 362 KUHPidana .

pencurian tersebut dilakukan di Nes XI Blok B Rt 005 Rw 003 Desa Pulau Pinang Induk Kec. Binuang Kab. Tapin . dan berhasil membawa 1 ( satu ) buah tas warna hitam merk SOPHIE MARTIN yang berisi  ATM Bank Mandiri , ATM Bank BNI , Kartu Alfa mart , STNK Sepeda motor Yamaha Xeon , 1 ( satu ) lembar Jaket warna Merah Hitam , 2 ( dua ) lembar Celana Jeans pendek  , 1 ( satu ) lembar Celana Jeans panjang , potongan tali tas warna coklat , 1 ( satu ) Kaos warna coklat , 1 ( satu ) pasang sepatu warna merah , uang tunai Rp 2.000,00 ( Dua ribu rupiah ) .


Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 skj 02.30 wita telah terjadi tindak pidana Nes XI B Blok Rt 005 Rw 003 Desa Pulau Pinang Induk Kec. Binuang Kab . Tapin yang mana awalnya pelapor terbangun karena mendengar suara ribut yang berasal dari depan rumah pelapor setelah di cek oleh pelapor ternyata masyarakat sudah mengamankan pelaku pencurian yang mana setelah di cek oleh masyarakat dari tangan pelaku di temukan tas warna hitam merk SHIPIE MARTIN yang di dalamnya berisi ATM bank MANDIRI  , ATM Bank BNI , kartu Alfa mart dan STNK sepeda motor Yamaha XEON serta uang tunai Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah ) , serta berbagi macam pakaian yang diambil oleh pelaku , dan kemudian pelapor mengecek di samping kamar rumah pelapor ternyata pelaku membuka jendela kamar pelapor dan memotong tas milik pelapor , sebelum akhirnya di tangkap oleh masyarakat dan kemudian di serahkan ke polsek binuang . Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) .

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Binuang untuk proses selanjutnya.


Polsek Tapin Tengah Polres Tapin telah telah mengamankan satu orang laki laki yang membawa senjata tajam / Tindak Pidana Secara Tanpa Hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi Surat Ijin yang Syah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 / Drt Tahun 1951. Yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 23.00 wita di Desa Batang Lantik Kec. Tapin Tengah kab. Tapin tepatnya di sebuah warung malam.

B.TKP :
Desa Batang Lantik Kec. Tapin Tengah kab. Tapin tepatnya di sebuah warung malam

C.Pelapor  :
Nama : M. FAHROL RAJI, Ttl : Banjarmasin, 22 Februari 1985, jenis kelamin laki laki, Agama Islam, Suku Banjar, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan POLRI, Alamat : Aspol Polsek Tapin Tengah Kab. Tapin.

D.Tersangka :
Nama : BAHRUN Bin ALI NAPIAH, Umur : 41 Tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Suku Banjar, Kewrganegaraan Indonesia, Pekerjaan swasta, Desa Karya Baru Rt. 07 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala

E.Saksi :
1.Pelapor.
2.Nama : Ferry J. Marpaung, TTL : Amuntai, 11 Februari 1988, Agama Kristen, Suku : Batak, Pekerjaan : POLRI, Alamat : Aspol Polsek Tapin Tengah Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin

F.Barang bukti :
1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Herder yang terbuat dari besi warna putih mengkilat lengkap dengan kumpangnya serta hulu pegang yang terbuat dari kayu warna coklat tua dengan panjang kurang lebih 25 cm.

G.USK :
Pada hari hari kamis tanggal 26 Januri 2017 sekitar jam 23.00 wita telah tertangkap tangan Secara Tanpa Hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi Surat Ijin yang Syah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 / Drt Tahun 1951 yang bertempat di Desa Batang Lantik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin tepatnya di sebuah warung malam An. BAHRUN Bin ALI NAPIAH. Pelaku menyimpan senjata tajam miliknya di kantong jaket bagian dalam sebelah kanan yang di kenakan pelaku.






Hasil pemeriksaan 2 tersangka yg melakukan tindak pidana curat di PT BMR,  yaitu :

A. TKP: Parkir Work Shop PT. BMR ( Berkat Murah Rejeki) di desa pantai cabe kec. Salam babaris kab. Tapin.

B. Pelapor : ABDUL KHAMID, laki laki,  49 tahun,  swasta ( kepala kendaraan PT. BMR), islam,  Sebamban 1 blok A Rt. 004 Desa sari Mulya kec. Sungai Loban kab. Tanah Bumbu.

C. Terlapor:
1.Muhammad nanang suryani bin iskandar (alm), 27 september 1990 ,swasta, ds.Purut kec.Bungur Kab.Tapin.
2.Ahmad badali bin bambang ,19 desember 2000,ikut orang tua, ds.purut kec.bungur kab.tapin.

D. Telah dilakukan penangkapan trhdp Penadah ( 480 ) barang hasil curian tsb diatas an. Tsk
Hery, 25 tahun, laki-laki, swasta, ds. Purut kec.bungur kab.tapin

E. Saksi:
1. Pelapor
2. ARDIANSYAH,  34 tahun,  swasta (sopir),  Desa Pantai Cabe kec. Salam babaris kab. Tapin.

F. Barang Bukti:
-  2 buah karet pelapis lampu sein yang telah terpotong.
- 1 buah truck mitsubishi canter yg telah terpasang lampu sein

I: USK:
Pada hari sabtu tanggal 07 januari 2017 sekitar jam 02.30 wita di desa pantai cabe kec.salam babaris kab. Tapin. Atau tepatnya di areal Work shop PT. BMR ( Berkat Murah Rejeki) telah kehilangan lampu Sein Hino 700 bagian belakang sebanyak 8 buah yang mana lampu Sein tersebut terdapat pada Hino 700 dengan nomor lambung 02,050,058,060 pada tanggal 07 januari 2017 sekitar jam 10.00 wita yang mana sdr Ardiansyah mau beroperasi dengan mengendarai nomor lambung 050 pada saat itu rekan sdr Ardiansyah yang berada di belakangnya memberitahu melalui HT /orari unit bahwa lampu sen yang di kendarainya tidak ada. kemudian di dengar oleh unit lainya dan  langsung mencek masing masing unit nya ternyata sebanyak 4 unit hino hilang lampu seinnya.kemudian sdr Ardiansyah langsung melaporkan kepada sdr Sdr Abdul khamid selaku kepala kendaraan PT. BMR yang mana atas kejadian tersebut PT BMR mengalami kerugian Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) . Atas kejadian tersebut sdr abdul khamid melaporkan kepolsek salam babaris.