Pembuatan BPKB :
1. Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
1. Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
- Formulir Permohonan
- Laporan Polisi kehilangan STNK
- Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- F.C BPKB dan legalisir dr Leasing dilegalisir
- Surat Keterangan Leasing
- Identitas Pemilik
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi Kehilangan BPKB
- Cek Fisik yang sudah dilegalisir
- Kliping Koran di dua Media Massa
- Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
- Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
- BPKB yang akan diralat
- Faktur pemilik
- STNK asli
- Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
- BPKB asli dan BPKB duplikat
- Cek fisik kendaraan
- STNK atas nama pemilik sekarang
- Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai )