
Polsek Candi Laras Utara Polres Tapin pd hr Rabu tgl 02 Nopember 2016 skj. 16.30 wita berhasil tangkap tangan 2 (dua) orang laki laki karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin berupa obat jenis Carhophen / Zenith
penangkapan tersebut terjadi di dusun Kalampan Desa Keladan Kec. CLU Kab. Tapin dengan dua orang tersangka :
1.Muhammad Rizki, Anjir Muara, 05 Mei 1997,suku Banjar, pekerjaaan Swasta,alamat Desa Sungai Pungu Rt 01 Kec Anjir Muara Kab. Batola.
2. Firdaus Bin Syahrani, Anjir Muara 09 April 1999,suku banjar,agama islam,pekerjaan swasta,alamat Desa Sungai Pungu Rt 01 Kec Anjir Muara Kab Batola
dari enangkapan tersebut Polsek CLU Polres Tapin dengan dipimpin oleh Kapolsek Ipda Arul berhasil menyita
- 300 Butir carnophen Zenith / 30 Keping carnophen zenith
- 1(satu) buah handphone merk blackberry dengan warna putih seri gemini 2
- 1 (satu) buah handphone merk Maxtron warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah hitam DA 3610 NC
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek CLU dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.
DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT UNTUK MENJAUHI SEGALA JENIS NARKOBA.