Pd hr Kamis tgl 13 Oktober 2016 skj. 11.00 wita Polsek Candi Laras Utara Polres Tapin telah menangkap tangan 1 orang laki laki karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin berupa obat jenis Carhophen / Zenith
TKP:
Di daerah perkebunan PT. Tribuana Mas Desa Buas Buas Hulu Kec. CLU Kab. Tapin.
Tersangka :
Deny Rahman Bin Kadri, Jambu Baru, 26 Juni 1984,suku Dayak, pekerjaaan Petani / Pekebun,alamat Desa Jambu Baru RT. 04 Kec. Kuripan Kab. Batola.
Barang Bukti:
- tas yang berisikan 160 Butir carnophen Zenith / 16 Keping carnophen zenith
- 1(satu) buah handphone merk nokia dengan warna hitam putih beserta sim card seri 215.
- uang Rp. 70.000
Pd hari kamis tanggal 13 Oktober 2016 diketahui skj. 11.00 wita telah tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat jenis carnophen di daerah perkebunan PT.TBM Desa Buas Buas Hulu Kec. CLU Kab. Tapin.
untuk menjalani proses lanjut tersangka dan barang bukti diamankan dimako Polsek Candi Laras Selatan
Dihimbau kepada warga masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polres Tapin melalui call center di nomor 0517-31888 dan juga untuk menjauhi dan katakan TIDAK kepada Narkoba.