Kanit Binmas Polsek Hatungun Polres Tapin Aipda Ahmad Zulkifli berserta anggota Polsek melaksanakan sambang dan penyuluhan terhadap warga yang sedang berkerja tentang kamtibmas dan yang lebih penting lagi tentang larangan membakar hutan dan lahan.
kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kamis 4 Agustus 2016 di ds.Hatungun Kec. hatungun Kab. Tapin. kegiatan tersebut dengan tujuan tidak adanya lagi warga yang membuka lahan dengan cara membakar, karena membakar hutan dan lahan melanggar undang undang dan di ancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 miliyar rupiah.