Hari Selasa tgl 12 April 2016 skj 23.30 wita Polsek Tapin Tengah dengan di pimpin oleh Kapolsek IPTU DADING KALBU bersama anggotanya telah berhasil mennagkap seorang yang di duga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang syah jenis carnophen / zenith an. RHMN alias INING warga tirik Kec.tapin tengah.
berawal dari informasi dan kerjasama dengan warga masyarakat Polri berhasil menagkap dan mengamankan pelaku walaupun pelaku lari dan sempat membuat barang bukti.
dengan berhasilnya ditangkapnya pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 52 butir carnophen jenis zenith, 259 butir dextro dan uang Rp 560.000 dari hasil penjualan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Tapin Tengah untuk dilakukan penindakan lebih lanjut (humas tpn/pur)