Pada hari Rabu 27 Juli 2016 satres narkoba Polres
Tapin dengan dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Fathurahman,SH telah
melakukan pengambangkan kasus narkoba dengan tersangka Marhadi bin Umar
ttl : Binuang 20 jan 1978, pek swasta, alamt ds Haruban rt
05/005 kec. Binuang kab Tapin.
Hasil
pengembangan kasus narkoba tersebut satresnarkoba Polres Tapin amankan 2
org yang diduga terlibat narkoba, kedua orang laki laki an
Budi Yanto bin Rusli dan Marhadi Bin Umar tlh melakukan TP
penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika Gol I jenis sabu yg mana awalnya dr informasi
masy di
sebuah rumah di sungai Bunut kec Binuang kab Tapin sering terjadi
transaksi
Narkotika jns sabu setelah dilakukan penggeledahan di rumah diamankan
seorang
lakis an. Budi Yanto bin Rusli di rmh tersebut namun setelah silakukan
penggeledahan tidak ditemukan BB namun saat dilkkn tes urine kpd sdr
Budi Yanto
menunjukan hasil positif gun narkotika jns sabu setelah di interogasi
mengambil
barang tsb didaerah ds madurejo Sungkai Kab Banjar setelah dilakukan
pengembangan diamankan seorg laki2 an Marhadi Bin Umar tepatnya di ds
Madurejo
kec Sambung Makmur Kab Banjar dan BB 1 ( satu) paket klip kecil
narkotika jenis
sabu dengan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,09 gram,
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam beserta sim card nya dan 1 (satu) buah hp merk mito warna hitam selanjutnya tersangka di bawa ke polres tapin guna di lakukn pemeriksaan lebih lanjut, oleh karena tempat Tindak Pidana ( Locus Delicti ) dilakukan di wilkum Polres Banjar kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Banjar ( Sat Narkoba ) guna proses selanjutnya.
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam beserta sim card nya dan 1 (satu) buah hp merk mito warna hitam selanjutnya tersangka di bawa ke polres tapin guna di lakukn pemeriksaan lebih lanjut, oleh karena tempat Tindak Pidana ( Locus Delicti ) dilakukan di wilkum Polres Banjar kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Banjar ( Sat Narkoba ) guna proses selanjutnya.